HIMA HKI UNU Blitar Gelar Seminar Nasional Bahas KUHP Baru di Gedung DPRD Kota Blitar

Blitar – Himpunan Mahasiswa Hukum Keluarga Islam (HIMA HKI) Universitas Nahdlatul Ulama Blitar menyelenggarakan seminar bertajuk “Kupas Tuntas KUHP: Humanisme atau Pelemahan Efek Jera” pada Jumat, 13 Februari 2026, bertempat di Gedung DPRD Kota Blitar. Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber, yakni Agus Darmanto, M.H dan Dr. Supriarno, M.H.

Seminar ini bertujuan memberikan pemahaman komprehensif kepada mahasiswa dan peserta umum mengenai perubahan paradigma pemidanaan dalam KUHP baru, mulai dari aspek humanisasi hukum pidana hingga dampaknya terhadap efek jera bagi pelaku tindak pidana.

Acara dibuka dengan pembacaan ayat suci Al-Qur’an oleh Ahmad Rodhina Lutfi, dilanjutkan menyanyikan lagu kebangsaan. Rangkaian sambutan disampaikan oleh Ketua Panitia, Titik Noviana, serta Wakil Rektor II UNU Blitar, Dr. Yaoma Tertibi, M.H.

Memasuki sesi inti, seminar dimoderatori oleh Muhammad Dahlawi Hasan dengan keynote speaker Dr. Aisyatul Azizah, M.H. Pemaparan materi pertama disampaikan oleh Agus Darmanto, M.H selaku Wakil Ketua Hakim Pengadilan Negeri Blitar. Ia mengulas implementasi KUHP baru dalam praktik peradilan, termasuk jenis pidana, diskresi hakim, serta prinsip individualisasi pidana.

Dalam pemaparannya, Agus Darmanto menegaskan bahwa KUHP baru membawa perubahan mendasar dalam sistem pemidanaan nasional.

“KUHP baru memberi ruang lebih besar bagi hakim untuk mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan keadilan substantif. Namun, tantangannya adalah bagaimana menjaga keseimbangan antara perlindungan hak pelaku, kepentingan korban, dan rasa keadilan masyarakat,” ungkapnya.

Materi selanjutnya disampaikan oleh Dr. Supriarno, M.H yang menyoroti KUHP dari perspektif praktisi dan akademisi, termasuk potensi pasal-pasal kontroversial serta dampaknya terhadap kebebasan sipil dan strategi pembelaan hukum.

Melalui kegiatan ini, HIMA HKI UNU Blitar berharap mahasiswa mampu memahami KUHP baru secara kritis dan aplikatif, sekaligus memperkuat peran akademisi muda dalam mengawal reformasi hukum pidana di Indonesia.

Bagikan:

Tags

Related Post

Tinggalkan komentar