Mahasiswa Program Studi Hukum Keluarga Islam (HKI) semester 5 melaksanakan kegiatan Rukyatul Hilal pada Senin, 19 Januari 2026, dalam rangka menentukan awal bulan Syaban. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari Ujian Akhir Semester (UAS) mata kuliah Ilmu Falak yang diampu oleh Ibu Afrohatul Laili,M.H.
Kegiatan rukyatul hilal ini dilaksanakan mulai pukul 17.00 WIB hingga 18.15 WIB di Bukit Banjarsari, Wonotirto. Selain diikuti oleh mahasiswa dan dosen HKI, kegiatan ini juga dihadiri oleh Lembaga Falakiyah Nahdlatul Ulama (LFNU) Kabupaten Blitar serta SMP NU Darussalam 45 Srengat, sehingga memberikan suasana akademik yang kolaboratif dan edukatif.
Sebelum proses rukyat dilakukan, acara diawali dengan pengisian materi oleh Bapak Bahrul Ulum. Dalam pemaparannya, beliau menjelaskan dasar-dasar rukyatul hilal, teknik pengamatan hilal, serta keterkaitan antara metode rukyat dan hisab dalam penentuan awal bulan Hijriah. Materi tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman awal kepada mahasiswa sebelum melakukan pengamatan langsung.
Ibu Afrohatul Laili, selaku dosen pengampu mata kuliah Ilmu Falak, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian penting dari pembelajaran mahasiswa HKI.
“Melalui rukyatul hilal ini, mahasiswa tidak hanya diuji secara teoritis, tetapi juga dilatih untuk memahami praktik penentuan awal bulan Hijriah secara langsung, khususnya dalam konteks penetapan bulan Syaban, dengan tetap berlandaskan kaidah ilmiah dan syariat Islam,” tutur beliau.
Dengan dilaksanakannya kegiatan ini, diharapkan mahasiswa HKI semester 5 mampu mengintegrasikan teori Ilmu Falak dengan praktik lapangan, serta memiliki pemahaman yang utuh mengenai proses penentuan awal bulan dalam Islam. Kegiatan ini juga menjadi sarana pembelajaran yang memperkuat kompetensi akademik dan kepekaan keilmuan mahasiswa dalam bidang hukum keluarga Islam.
Kontributor: Titik Noviana






Tinggalkan komentar