Blitar — Mahasiswa Hukum Keluarga Islam (HKI) Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Blitar semester 5 melaksanakan praktik peradilan semu di Pengadilan Negeri Kota Blitar Kelas IA pada Selasa, 20 Januari 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari Ujian Akhir Semester (UAS) mata kuliah Hukum Acara Pidana.
Praktik peradilan semu tersebut berlangsung mulai pukul 11.00 hingga 14.00 WIB dan berjalan dengan khidmat. Dalam pelaksanaannya, mahasiswa memerankan seluruh unsur persidangan pidana dengan mengangkat kasus bertema “penghilangan nyawa orang lain”.
Sebelum praktik dimulai, mahasiswa terlebih dahulu mendapatkan arahan teknis dan substansi persidangan didampingi oleh Dosen Ibu Afrohatul Laili. Arahan tersebut disampaikan oleh yang mulia Iqbal beserta sekretaris di ruang mediasi Pengadilan Negeri Kota Blitar, guna memastikan jalannya persidangan semu sesuai dengan prosedur hukum acara pidana.
Kegiatan praktik ini dilaksanakan sebagai sarana pembelajaran aplikatif agar mahasiswa tidak hanya memahami teori, tetapi juga mampu mempraktikkan proses persidangan secara langsung. Mata kuliah Hukum Acara Pidana sendiri diampu oleh dosen Ibu Arum Ayu Lestari, M.H., yang menekankan pentingnya pengalaman lapangan dalam menunjang kompetensi mahasiswa hukum.
Melalui praktik peradilan semu ini, diharapkan mahasiswa HKI UNU Blitar memperoleh pemahaman yang lebih mendalam mengenai mekanisme persidangan pidana serta siap menghadapi dunia praktik hukum di masa mendatang.
Kontributor: Titik Noviana






Tinggalkan komentar